Sidang etik yang berlangsung alot antara Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Ichlas, dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi sorotan. Sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel, Kota Makassar, pada Jumat (6/12/2024) kembali mencuatkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Ichlas diduga memberikan perintah yang sistematis dan masif untuk mendukung calon legislatif DPR RI dari salah satu partai politik, serta memberikan sejumlah uang kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Minasatene dan Ketua PPK Marang. Sidang menghadirkan saksi-saksi seperti Hamzah Hasan, yang mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari Ichlas dengan tujuan mendukung calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024. Selain itu, Ketua PPK Marang, Hj Wardah, juga membawa uang tunai sebanyak Rp 20 juta yang diakui berasal dari Ichlas. Meskipun Ichlas membantah pemberian uang, Rohani selaku pelapor menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu dan Pileg. Hal ini menunjukkan seriusnya upaya dalam menjaga netralitas dan kualitas demokrasi.