Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya tak membatasi pemberian rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
“Tidak benar,” tegas Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
“Cuman memang di lapangan itu kadang-kadang ada inovasi entah dari, saya enggak enak, lah, ngomongnya. Pokoknya tidak ada kebijakan dari BPJS untuk mengurangi rujukan,” sambungnya.
Namun, Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki sistem rujukan yang mengatur besaran persentase dari FKTP ke rumah sakit. Menurutnya, sistem itu berlaku bagi sejumlah penyakit tertentu.
“BPJS ada sistem rujukan, rujuknya itu kira-kira nilainya berapa persen kalau dari FKTP. Dari FKTP ke rumah sakit atau ada rujuk balik. Kalau penyakit kronis yang lama itu yang sudah stabil itu ada,” jelasnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh narasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan membatasi pemberian rujukan dari FKTP. Narasi tersebut beredar di media sosial X (sebelumnya Twitter).
“Jangan heran kalau makin susah dapat rujukan dari faskes 1, jadi yg dulu FKTP bisa rujuk 14,99 persen dari kapitasi, sekarang makin ditekan sisa 11,99 persen,” tulis salah satu pengguna X.
Unggahan tersebut pun dibanjiri oleh komentar warganet. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku mengalami hal serupa ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
Selain membantah BPJS Kesehatan mulai membatasi pemberian rujukan dari FKTP, Ghufron juga mengatakan bahwa pihaknya tidak menetapkan kebijakan untuk memulangkan pasien setelah tiga hari menjalani rawat inap, seperti aduan yang disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya.
“Tidak ada kebijakan BPJS Kesehatan untuk memulangkan sebelum terkendali pasiennya dalam tiga hari,” tegas Ghufron.
Sebagai informasi, dalam RDP Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Uya Kuya sempat menyoroti readmisi atau tindakan pasien dirawat kembali di rumah sakit setelah sebelumnya sempat rawat inap terhadap peserta BPJS Kesehatan.
Uya Kuya mengaku bahwa ia sempat mendapat laporan dari warga dapil-nya yang mendapat tindakan readmisi dari rumah sakit saat mengidap stroke dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON). Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan yang mendapat tindakan readmisi tersebut meninggal dunia akibat sempat dipulangkan dari rawat inap.
“Sekitar lima bulan lalu yang lalu saya menangani ada warga saya. Dia di Rumah Sakit PON, [mengidap] stroke, [setelah] tiga hari [rawat inap] disuruh pulang [untuk] nanti balik lagi, pulang, meninggal,” ungkap Uya Kuya.
(hsy/hsy)
Next Article
Pembersihan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya