Jakarta, CNBC Indonesia – Baru-baru ini sedang heboh berita terkait penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak harus kembali ke Indonesia. Ternyata hal tersebut banyak menimbulkan kebingungan bagi segelintir orang.
Kabar ini viral dan meraih sejumlah respons, salah satunya para warganet yang menilai rencana tersebut membuat uang pajak yang ia bayarkan seharusnya tidak untuk membiayai para awardee kuliah dan tidak kembali mengabdi di Indonesia.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan memaparkan alasannya. Satryo mengatakan hal itu lantaran, Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni tersebut.
Sebagai gantinya, para penerima beasiswa LPDP ke depannya tetap bisa berkontribusi untuk Indonesia dengan berkarya di luar negeri.
“Sekarang kan dilihat aja. Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik. Iya kan? Nggak ada masalah. Pasti pulang suatu hari,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024), seperti dilansir detik.com.
Tetap Harus Berizin
Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP yang mau menetap di luar negeri tetap harus memperoleh izin dahulu dari Indonesia.
“Izinnya apa? Dia bekerja di lembaga internasional atau jadi perwakilan kita di lembaga-lembaga yang memang punya kemampuan internasional, itu seizin kita,” ucapnya.
“Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” lanjutnya.
Kurang Lahan Pekerjaan
Pemberian izin bagi penerima beasiswa LPDP untuk tidak pulang ke Tanah Air menurut Satryo juga akibat kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia dan kekurangan dana pemerintah untuk mengatasi masalah ini sekarang.
“Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” katanya.
Sementara itu, Satryo juga menegaskan tidak ada sanksi bagi para alumni LPDP yang tidak pulang ke Indonesia.
“Tidak ada sanksi. Kasihan. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat untuk mereka kerja, boleh. Kalau kita tempatnya tidak ada, kasihan dong dia,” ungkap dia.
(miq/miq)