MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pengusaha sekaligus pendiri Bosowa Grup, Aksa Mahmud secara resmi melaporkan sebuah akun WhatsApp (WA) atas nama Driver On Line terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media media sosial (medsos). Di mana akun tersebut diduga sengaja menyebarkan informasi bohong alias hoax lewat sebuah video berdurasi 1 menit 32 detik.
Isi atau materi dalam video tersebut diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk itu, Aksa Mahmud melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi yang ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya. Laporan tersebut dibuat pada 26 Oktober 2024.
Kuasa hukum Aksa Mahmud, Basri Oner mengatakan kliennya menempuh jalur hukum karena sangat dirugikan atas tuduhan yang tidak benar dalam video yang disebarluaskan tersebut, bahkan diunggah di media sosial.
“Terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah, pak Aksa dituduh sebagai mafia dalam video tersebut,” ujar Basri saat diwawancara, Selasa (29/10/2024).
Dikatakan Basri, video tersebut pertama kali diunggah melalui platform media sosial TikTok sebelum akhirnya menyebar luas di berbagai grup WhatsApp. Akun bernama Driver On Line ini diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.
“Videonya diunggah di akun TikTok dan kemudian beredar di WhatsApp. Akun yang kami laporkan adalah Driver On Line,” ucap Basri.
Menurut Basri, materi video tersebut terdapat tuduhan serius yang menyebutkan bahwa Aksa Mahmud ikut terlibat dalam manuver politik di balik pencalonan Munafri Arifuddin atau Appi, yang merupakan menantunya sendiri.
Source link