Thursday, October 31, 2024
HomeBeritaIkut Deklarasi Paslon Bupati, Dua Oknum Polisi Polda Sulsel Segera Disidang

Ikut Deklarasi Paslon Bupati, Dua Oknum Polisi Polda Sulsel Segera Disidang

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan memastikan jajarannya akan bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk itu, segala pelanggaran netralitas yang diduga melibatkan personelnya akan ditindak tegas.

Termasuk dua oknum anggota polisi di jajaran Polda Sulsel yang diduga melakukan pelanggaran mengenai netralitas Polri dalam Pilkada serentak 2024 dipastikan terus diproses.

Kedua oknum perwira Polri yang diduga melakukan pelanggaran itu berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP itu berinisial AMY dan ASS. Keduanya diduga terlibat dalam deklarasi serta ikut ke kantor KPU saat pendaftaran salah satu pasangan calon Bupati- Wakil Bupati di Kabupaten Bone.

Yudhiawan mengatakan, kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua oknum polisi itu tinggal menunggu sidang etik yang akan dilakukan oleh Bid Propam Polda Sulsel.

“Ini masih kita proses yah, tunggu sidang. Nanti terbukti atau tidak kita serahkan pada komisi, kan semua ada mekanisme,” kata Yudhiawan saat diwawancara, Senin (28/10/2024) malam.

Adapun kasus ini terpantau ikut ke kantor KPU saat pendaftaran salah satu pasangan calon Bupati- Wakil Bupati di Kabupaten Bone.

Atas tindakannya itu, AMY dan ASS dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulsel. Informasi terakhir, keduanya telah dicopot dari jabatannya.

“Kita memang lagi menangani ada dua orang perwira Polda Sulsel diduga terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada di salah satu wilayah di Sulsel,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi sebelumnya.

Ia mengatakan, kedua oknum polisi tersebut diduga hadir dalam beberapa kegiatan politik salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati di Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan sejumlah dokumentasi.

“(Bukti) berdasarkan dokumentasi, mereka berada di lokasi tempat dimana salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon bupati,” kata Zulham.



Source link
BERITA TERKAIT

berita populer