Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemukakan warga DKI yang membutuhkan bantuan alat bantu fisik seperti kursi roda dan alat bantu dengar dapat mengajukan ke Dinas Sosial maupun Suku Dinas Sosial di lima wilayah dan satu kabupaten administrasi.
“Jika ada yang ingin mengajukan hearing aid (alat bantu dengar), kemudian juga kursi roda, tongkat bantu jalan ataupun alat bantu fisik (ABF) lainnya, silakan mengajukan kepada kami atau kepada sudin-sudin,” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari di Jakarta, Jumat (25/10/2024) seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan nantinya baik Dinas Sosial (Dinsos) maupun Suku Dinas Sosial (Sudinsos) akan melakukan asesmen atau pengumpulan dan pengolahan informasi apakah orang yang mengajukan bantuan tersebut memenuhi standar operasional seperti telah ditentukan.
“Kami akan lakukan asesmen dulu, apakah benar orang yang membutuhkan kursi roda itu, memenuhi standar operasional prosedur kami. Untuk hearing aid, akan disesuaikan desibelnya sesuai dengan yang dibutuhkan oleh penerima,” katanya.