Tuesday, November 5, 2024
HomeBeritaKakanwil Taufiqurrakhman Terima Kunjungan Kapolda Sulsel ke Kemenkumham Sulsel

Kakanwil Taufiqurrakhman Terima Kunjungan Kapolda Sulsel ke Kemenkumham Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawei Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman menerima kunjungan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen. Pol. Drs. Yudhiawan Wibisono, M.Si, di ruang Kerjanya di Kanwil Sulsel, Kamis (24/10).

Kepala Kantor Wilayah menyampaikan apresiasi atas Kunjungan Kapolda Sulsel. “Kunjungan Kapolda Sulsel sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Tugas dan Fungsi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel dalam pelaksanaan Tugas pada Divisi Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Pelayanan Hukum serta HAM,” ungkap Taufiqurrakhman.

Menurut Kakanwil, kunjungan ini dalam rangka memperkuat sinergitas dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kakanwil berharap agar Lapas dan Rutan tetap dijadikan tempat Patroli sambang oleh jajaran kepolisian di Kabupaten/Kota di Sulsel.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berharap keterlibatan Kepolisian Daerah Sulsel dalam hal pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Sulsel dengan bersinergi dan kolaborsi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Kemudian, Terkait dengan Pelayanan Hukum dan HAM, Kakanwil berharap dukungan dari Kapolda Sulsel bersama jajaran untuk bersinergi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kapolda Sulsel dalam kunjungannya ini mengapresiasi jajaran Kanwil Sulsel dalam menciptakan kondisi lingkungan yang ramah dan menciptakan pelayanan yang nyaman bagi pengunjung di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Kapolda mengatakan bahwa sinergi dan kolaborasi seperti ini diperlukan untuk membahas terkait isu-isu terkini di Sulsel.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Direktur dari Kepolisian Daerah Sulsel dan Jajaran Pejabat Manajerial Kanwil Sulsel. (*)

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer