Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah mengumumkan status Wali Kota Depok, Mohammad Idris terkait dugaan pelanggaran mengikuti kampanye. Berdasarkan surat laporan nomor 03/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/ 2024, Wali Kota Depok dinilai melakukan pelanggaran administrasi.
“Ya terbukti pelanggaran administrasi,” ujar Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, Senin (14/10/2024).
Wali Kota Depok dinyatakan terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan. Idris melakukan kampanye tanpa izin dan masuk dalam kategori administrasi.
“Kami serahkan kepada KPU karena pelanggaran pasal 70 ayat 2 UU Pilkada, sanksinya itu tidak disebutkan,” jelas Sulastio.
Pelanggaran tersebut dilakukan Idris karena melakukan kampanye untuk pasangan calon Imam-Ririn. Adapun kampanye tersebut berada di wilayah Cilodong dan terekam pada sebuah video yang beredar dan turut dilampirkan pada laporan yang diterima Bawaslu Depok.
“Izin cutinya beliau (Idris) itu kan pada 2 Oktober 2024, sedangkan kampanye pada Senin atau 30 September 2024,” ucap Sulatio.
Sulastio menyayangkan Idris tidak mengirimkan surat tembusan izin cuti kepada Bawaslu Kota Depok. Sulastio menegaskan, keputusan yang diambil Bawaslu Kota Depok telah sesuai PKPU nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Sudah kita serahkan kepada KPU,” tutur Sulastio.