Sebelumnya, sebanyak 12 anak dari Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diungsikan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial setempat, karena diduga menjadi korban pelecehan seksual pemilik dan pengasuh panti asuhan tersebut.
Mirisnya, kasus dugaan pelecehan tersebut diduga terjadi sudah lama. Namun, setelah mengumpulkan bukti dan prosedur, baru Kamis malam, 3 Oktober 2024, belasan anak penghuni panti asuhan tersebut dievakuasi oleh Pemkot Tangerang.
“Ini adalah proses yang panjang mulai dari bulan Juli ada laporan dari 2 anak, namun prosesnya kita terus menelusuri, melengkapi bukti-bukti, kemudian ada prosedur yang harus kita lewati,”ujar Nurdin, PJ Wali Kota Tangerang, Jumat (4/10/2024).