Tuesday, November 5, 2024
HomeHukum & KriminalPolres Metro Jaksel Amankan 7 Pengedar dan Penjual Obat Keras Berbahaya

Polres Metro Jaksel Amankan 7 Pengedar dan Penjual Obat Keras Berbahaya

Liputan6.com, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh pengedar dan penjual jalanan obat keras berbahaya dalam operasi tangkap tangan di sekitar Jalan KS Tubun Petamburan hingga Pasar Tanah Abang.

“Dari operasi ini berhasil ditangkap sebanyak tujuh pelaku pengedar dan pedagang/penjual jalanan obat keras berbahaya masing-masing berinisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA,” kata Kasat Res Narkoba AKBP Iver Soon Manossoh, seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/9/2024).

Iver menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan masif terhadap masyarakat yang melintas di Jalan KS Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan, hingga ke Pasar Proyek dan sekitar Blok G Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat pada 26-27 September 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketujuh pelaku meliputi 5.730 butir Tramadol, 320 butir Heximer, dan 180 butir Trihex.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penjualan obat keras berbahaya sebagian besar menyasar warga berusia 20-30 tahun, yang merupakan kelompok usia produktif dan sering melintas dengan kendaraan roda empat dan dua di lokasi kejadian. Terdapat juga pembeli yang sudah menjadi pelanggan tetap bagi para pelaku.

 

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer