MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provisi Sulsel dan KPU 24 daerah telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon bupati/wakil bupati dan calon wakil kota/wakil wali kota untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 plus calon gubernur dan wakil gubernur.
Merujuk pada data LADK, dari total 70 pasangan calon kepala daerah se-Sulsel, terkesan asal melaporkan dana awal kampanye mereka. Ada yang melaporkan hingga miliaran, pun ada yang masih bersaldo nol atau kosong. Tahapan ini, sejatinya menguji kejujuran dan transparansi dari para calon pemimpin daerah.
Untuk Pilgub Sulsel pasangan calon yakni Danny Pomanto-Azhar Arsyad melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 30 juta. Adapun, Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi melaporkan Rp 0.
Padahal sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paslon calon Gubernur Sulsel memiliki kekayaan yang fantastis. Danny Pomanto tercatat memiliki harta Rp 222 miliar. Sedangkan Azhar Arsyad punya “tabungan” Rp12 miliar. Adapun, Sudirman mencatat kekayaan “cuma” Rp 11 miliar dan Fatmawati sebanyak Rp 101 miliar.
Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan pihaknya telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dua paslon untuk Pilgub Sulsel. Mengenai calon yang mencantumkan laporan saldo yang kosong, kata Ahmad, tidak menjadi masalah karena hal tersebut merupakan laporan awal. Adapun lembaga perbankan yang dipakai calon gubernur adalah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menjadi tempat paslon membuka rekening khusus dana kampanye. Ahmad mengatakan, PKPU dan bank tidak mensyaratkan harus memiliki nominal saldo awal.
“Ini laporan awal buku rekening. LADK itu sebesar Rp 0 karena di BSI tidak mensyaratkan itu (harus punya saldo awal) pada saat buka rekening khusus dana kampanye,” kata dia.
“Jadi tidak apa-apa karena tidak ada aturan soal nominal. Yang namanya laporan awal memang mulai dari Rp 0,” ujar Adiwijaya.
Dia mengatakan, paslon nomor urut 02 sudah menyetor dana ke rekening khusus dana kampanyenya Rp 70 juta namun belum terbaca di website LADK. Ahmad menjelaskan penyetoran dari Sudirman-Fatmawati itu bukan masuk di laporan awal dana kampanye. Melainkan terhitung masuk dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Jadi, mulai tanggal 25 September, penerimaan sumbangan dana kampanye masuk di semua paslon. Jadi, masuk di laporan sumbangan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” beber dia.
Dia mengatakan, pada tanggal itu pula sumbangan perseorangan atau sumbangan lainnya itu masuk dalam LPSDK. “Paslon nomor urut 02 sudah menyetor Rp70 juta tapi tidak masuk LADK tapi nanti masuk di sumbangan LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) nanti terbaca itu,” imbuh dia.
Selain paslon di Pilgub Sulsel, paslon yang akan bertarung di Pilkada 24 kabupaten dan kota juga punya saldo Rp 0. Sementara laporan yang paling tinggi sebesar Rp 2 miliar
Laporan dana awal kampanye senilai Rp 2 miliar dilaporkan oleh Andi Rio Idris Padjalangi-Amir Mahmud yang akan bertarung di Pilkada Bone. Disusul dana awal kampanye terbesar kedua di Pilkada Toraja Utara yaitu pasangan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok senilai Rp 500 juta.
Anggota KPU Bone, Zainal menjelaskan, pihaknya telah mengumumkan penerimaan (LADK) Pilkada Bone 2024 dari empat pasangan calon. Andi Rio Idris Padjalangi-Amir Mahmud memiliki saldo sebanyak Rp2 dan pasangan Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir sebanyak Rp 150.100.000.
Sementara pasangan Andi Asman-Andi Akmal Pasluddin memiliki saldo dana kampanye sebanyak Rp1,1 juta. “Ini baru laporan awal yang menampilkan saldo dan dana yang masuk di masing-masing pasangan calon,” turut dia.
Zainal menuturkan, tahapan selanjutnya setiap kegiatan dan transaksi, pasangan calon mencatatkan semua aktivitas kampanyenya dalam transaksinya.
“Jadi pasangan calon mencatatkan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), sampai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” kata dia.
Adapun, KPU Kabupaten Toraja Utara telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Toraja Utara 2024. Komisioner Divisi Teknik dan Penyelenggaraan KPUD Toraja Utara, Samuel Rianto Tappi mengatakan, pihaknya telah mengumumkan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye melalui laman web KPU Toraja Utara dan Media Sosial KPU Toraja Utara.
Dia menyebutkan, LADK diterima, tapi satu paslon dikembalikan untuk diperbaiki. Karena ada dokumen pendukung yakni bukti setor tdk terunggah ke aplikasi pelaporan dana kampanye (Sikadeka) karena saat penginputan ada kendala sistem yg lagi maintenance.
“Sehingga tata caranya harus dikembalikan perbaikan, agar sistem terbuka perbaikan,” kata Semuel.
Samuel menjelaskan bahwa ini sudah sesuai ketentuan PKPU 14 tahun 2024 tentang dana kampanye dan keputusan KPU 1364 tahun 2024 tentang pedoman teknis dana kampanye terbuka ruang perbaikan bagi paslon. Dan, mereka sudah lengkapi dan perbaiki. Namun ketentuannya tetap diumumkan hasil perbaikannya. Jadi semua LADK kedua pasangan calon diterima, dimana tercantum saldo awal pembukaan rekening dan belum masuk ke ranah penggunaan,” imbuh dia.
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin Profesor Sukri Tamma mengatakan fungsi utama dari pelaporan dana kampanye adalah untuk memastikan adanya transparansi dalam setiap aspek penggunaan dana kampanye.
“Pelaporan ini tidak hanya mencatat berapa dana yang masuk dan keluar, tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan dana tersebut rasional dan tidak disalahgunakan,” ujar Sukri.
Dia menjelaskan, transparansi dalam laporan dana kampanye memiliki tujuan yang sangat vital, yaitu mencegah adanya potensi praktik politik uang atau transaksi politik yang merugikan pihak-pihak tertentu.
“Laporan dana kampanye berfungsi untuk melindungi calon kepala daerah dari potensi tekanan atau permintaan utang politik dari donatur yang mungkin akan meminta sesuatu jika paslon tersebut terpilih nanti,” imbuh dia.
Selain itu, fenomena saldo nol rupiah dalam laporan dana kampanye ini mengundang pertanyaan apakah mungkin tidak ada dana yang digunakan dalam kampanye seorang calon kepala daerah, menurut Sukri, akan menguji kejujuran para kandidat.
Terlebih, pengawasan publik dalam hal ini disebut sangatlah penting untuk memastikan bahwa kampanye berjalan dengan cara yang adil, terbuka, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Masyarakat disebut berhak untuk mengetahui seberapa besar kontribusi yang diterima oleh kandidat dari berbagai pihak, apakah itu donatur atau simpatisan, dan bagaimana dana tersebut digunakan.
“Karena bagaimanapun juga secara sederhana masyarakat akan berpikir bahwa tidak mungkin nol (dana kampanye) dalam kerangka itu ini, paling tidak ada dana apa yang digunakan.Ini sebenarnya menjadi tantangan bagi kandidat untuk memastikan agar betul-betul ada laporan itu,” ujar Sukri.
“Dengan mengetahui dana itu masyarakat juga ikut mengawasi dan sekaligus ikut memastikan bahwa itu akan melindungi para kandidat (dari masalah) bahwa jangan sampai ada transaksi-transaksi politik di balik dana-dana kampanye yang tidak tercatat,” sambung dia.
Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas itu menjelaskan, laporan dana kampanye yang jujur juga memberikan tantangan bagi kandidat untuk menunjukkan tanggung jawab mereka.
“Salah satu fungsinya, satu untuk memastikan tidak adanya potensi money politik (politik uang). Dengan kondisi begitu, disinilah kemudian diuji dalam tanda petik kejujuran atau kemudian rasa tanggungjawab para kandidat itu betul-betul melaporkan apa yang betul-betul mereka gunakan dalam rangka dana kampanye,” ujar dia.
Adapun sumber dana kampanye bukan hanya berasal dari harta kekayaan pribadi calon, tetapi juga dari sumbangan dari para donatur atau simpatisan. Oleh karena itu, paslon diharuskan untuk membuka rekening khusus kampanye yang dilaporkan kepada KPU.
Terlebih, kata Sukri, laporan dana kampanye itu nantinya akan menjadi dasar oleh akuntan melakukan audit, apakah laporan tersebut sesuai dengan kenyataan di lapangan atau tidak. Hal ini juga disebut penting untuk menjaga integritas Pilkada dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Saya lupa bagaimana hasilnya, karena dulu sempat ada pernyataan dari KPU bahwa itu tidak dianggap sebagai pelanggar kalau tidak dilaporkan sehingga memicu kehebohan. Karena sebelumnya dana kampanye dilaporkan sebagai bagian dari persyaratan karena itu nantinya menjadi standar yang akan di audit oleh akuntan publik, akan di cek. Karena kalau tidak ada dana awal, bagaimana akan di audit,” ungkap Sukri.
“Kedua sekali lagi angka itu yang akan menunjukkan apakah memang ada potensi kemudian penggunaan dana yang tidak seharusnya. Misalnya untuk money politik atau potensi bahwa ada deal-deal politik dalam bantuan-bantuan itu. Misalnya bantuan dari donatur itukan harus jelas jumlahnya dan jelas dari siapa. Kan kalau ada itu akan ketahuan berapa, dari siapa, dan itu juga kan ada batasnya,” lanjut dia. (suryadi-isak pasa’buan/C)