Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada Banten 2024.
Dua pasangan calon tersebut yakni Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
“Kami telah melaksanakan rapat pleno perihal penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024, dan menetapkan kedua pasangan calon telah memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan di Serang, Minggu (22/9/2024), dilansir Antara.
Ihsan menyatakan pencalonan kedua pasangan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2024.
Persyaratan kedua paslon itu telah lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Selanjutnya, kata Ihsan, pasangan Airin-Ade dan Andra-Dimyati akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut pada hari Senin (23/9/2024) pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten.
Pada tanggal 24 September 2024, pihaknya akan melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai bertempat di KP3B pada pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.
Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengimbau pasangan calon untuk tidak terlalu banyak membawa pendukung.
“Kami memberikan kuota untuk masing-masing pasangan calon, jumlah pendukung sekitar 100 orang,” kata Bagja. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan tenda di halaman KPU untuk masing-masing pendukung paslon.
Sementara itu, untuk tamu VIP, akan disiapkan di aula KPU, termasuk untuk para pimpinan dan ketua partai pengusul masing-masing paslon.
“Masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. Pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal tersebut,” kata Bagja.