Liputan6.com, Jakarta Penyerang Manchester United Antony dinyatakan bebas dari tuntutan setelah dituduh melalukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini muncul setelah mantan pacar Antony, Gabriela Cavallin, menuduh pemain asal Brasil itu menyerangnya beberapa kali selama mereka menjalin hubungan.
Polisi Sipil Sao Paulo dan Kepolisian Manchester Raya telah melakukan penyelidikan atas dugaan insiden tersebut yang terjadi di Brasil dan Manchester. Sementara kepolisian di Inggris masih melakukan penyelidikan, Antony telah dipastikan tidak akan menghadapi tuntutan apa pun di Brasil karena tidak cukup bukti.
Menurut Globo, 19 saksi sudah memberikan pernyataan kepada polisi Brasil, tapi Antony selalu membantah segala bentuk kekerasan fisik terhadap mantan pasangannya.
“Kasus ini diproses secara rahasia. Informasi lebih lanjut harus diminta dari pengadilan,” jelas Sekretariat Keamanan Publik pada media Brasil. Sedangkan, pengacara Antony, Matheus Dos Santos, mengonfirmasi bahwa penyelidikan polisi yang dibuka di Kantor Polisi Sipil Divisi Pertahanan Wanita ke-5 Sao Paulo ditutup tanpa dakwaan.
“Pembela selalu percaya bahwa penyelidikan yang dilakukan secara rahasia akan membuktikan ketidakbersalahan Antony.”
Tahun lalu, Antony mengklaim bahwa Cavallin telah memalsukan pesan WhatsApp. Dia juga membantah tuduhan paling serius dari mantan pacarnya soal dugaan insiden di sebuah hotel Manchester.