Tuesday, November 5, 2024
HomeBeritaBerkah Putusan Mahkamah Konstitusi, Syamsari Kitta: Ini Jalan Tuhan untuk Maju di...

Berkah Putusan Mahkamah Konstitusi, Syamsari Kitta: Ini Jalan Tuhan untuk Maju di Pilkada Takalar

TAKALAR, RAKYATSULSEL – Menjelang pendaftaran bakal calon bupati di Pilkada Serentak 2024, calon bupati petahana Takalar, Syamsari Kitta kembali mengukuhkan 81 koordinator dusun (kordus) di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Polongbangkeng Timur.

Syamsari Kitta di depan pendukungnya menegaskan, politik kesejahteraan yang telah lakukan selama ini sudah termanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

“Bayangkan di masa Covid-19 kita masih bisa membangun jalan beton di beberapa ruas di Kecamatan Polut,” tegas Syamsari disambut teriakan “Oppoki” oleh ratusan pendukungnya, Selasa (20/8/2024).

Syamsari yang juga Ketua DPW Partai Gelora menambahkan, menjadi bupati itu harus tangguh menghadapi segala kondisi. Takalar, kata Syamsari, dilanda pandemi selama 3 tahun lamanya tetapi kita tetap tangguh menjalankan dan berhasil keluar menyelematkan masyarakat Takalar keluar dari nilai merah diantara 24 kabupaten kota se- Sulsel.

“Mendudukkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan adalah segalanya. Anggaran PEN itu adalah sebuah karunia buat masyarakat dalam menjalankan pembangunan. Dengan PEN kita buat jalan beton, kita buat RS Internasional dan tanggul pemecah ombak. Andai tidak ada PEN, apa yang mau dibelanjakan untuk kepentingan masayarakat,” kata Syamsari.

Syamsari mengatakan, di era dirinya Bupati Takalar, ada tambahan anggaran pembangunan melalui dana desa. Sekarang mereka sudah dapat dana desa kurang lebih Rp 1 miliar dan di Polut ini ada satu desa dan itu akan dilanjutkan kembali dengan memekarkan desa-desa lain yang bersyarat demi menambah sumber kesejahteraan di desa.

Mantan Bupati Takalar ini juga menyinggung terkait kepastianya maju sebagai bakal calon Bupati Takalar. Syamsari mengaku semangatnya tidak pernah pudar sekalipun beberapa kelompok menginginkan dirinya agar tidak maju dengan menutup komunikasi politik dengan partai.

“Tetapi, hari ini, Allah swt membukakan kita jalan dengan diterimanya gugatan di Mahkamah Konstitusi, kalau syarat pencalonan tidak lagi ukuran kursi tetapi ukuran jumlah perolehan suara oleh partai pada saat pemilu. Azas demokrasi ini adalah hadiah Mahkamah Konstitusi kepada Negara atas HUT RI ke 79 dan hadiah buat rakyat Indonesia. Terima kasih banyak para pimpinan MK,”‘ tegas mantan legislator DPRD Sulsel. (*)

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer