Jakarta, CNBC Indonesia – Bukan rahasia lagi, penyakit kanker telah menjadi momok menakutkan bagi setiap orang. Sebab, kanker merupakan penyebab kematian tertinggi baik secara nasional maupun global.
Salah satu jenis kanker dengan kasus tertinggi dialami wanita adalah kanker leher rahim atau yang lebih dikenal dengan kanker serviks.
Penyakit kanker serviks juga menjadi salah satu beban pembiayaan kesehatan terbesar. Tanpa intervensi, diperkirakan lebih dari 1,7 juta perempuan di Indonesia akan meninggal karena kanker serviks pada tahun 2070.
Kanker serviks merupakan kondisi ketika pertumbuhan sel-sel ganas pada leher rahim/serviks yang tidak terkendali. Kanker serviks disebabkan oleh infeksi persisten Human Papiloma Virus (HPV) onkogenik.
Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, dr. Yudhi Pramono., MARS mengatakan bahwa WHO Regional Asia Tenggara menyebutkan Indonesia menduduki peringkat ketiga tertinggi di kawasan untuk incidence rate atau angka kasus baru dan peringkat keempat untuk mortality rate.
“Kanker serviks berada di peringkat kedua terbanyak dialami perempuan di Indonesia,” kata dr Yudhi saat acara kampanye Rencana Aksi Nasional (RAN) di Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa banyak wanita datang dengan penanganan yang terlambat. Mereka datang dalam kondisi sudah berada pada stadium lanjut yakni 3 dan 4.
Melihat hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendukung akselerasi eliminasi kanker serviks melalui Rencana Aksi Nasional (RAN). Dimana hal itu, berisi empat pilar, yakni pilar layanan yang meliputi skrining, imunisasi vaksin Human papillomavirus (HPV), dan tata laksana bagi pasien pra-kanker.
“Biasanya, pasien datang pada stadium lanjut yakni 3-4 dengan pembiayaan cukup besar. Diperkirakan lebih dari 1,7 juta perempuan di Indonesia akan meninggal karena kanker serviks pada tahun 2070 sehingga kasus kanker serviks ini perlu kita kawal,” paparnya.
Pada vaksinasi fase 1, Kemenkes menargetkan 90% anak perempuan usia 11 dan 12 tahun kelas 5 dan 6 atau setara, termasuk yang tidak bersekolah, menerima vaksin lengkap. Pada fase ini, Kemenkes juga menargetkan anak perempuan usia 15 tahun yang belum menerima vaksinasi harus menerima vaksinasi lanjutan.
Pada fase 2, 90% anak perempuan dan laki-laki usia 11 dan 12 tahun harus menerima vaksinasi lengkap. Selain itu, Kemenkes juga akan melakukan vaksinasi lanjutan untuk usia 15 tahun dan semua perempuan dewasa yang berusia di atas 21-26 tahun sesuai permintaan dan kebutuhan.
Untuk skrining fase pertama, Kemenkes telah menargetkan 70% perempuan berusia 30 hingga 69 tahun diskrining menggunakan tes DNA HPV. Sedangkan fase kedua, Kemenkes menargetkan 75% perempuan berusia antara 30 hingga 69 tahun melakukan skrining setiap 10 tahun sekali. Metode utama skrining pada dua fase ini akan menggunakan tes DNA HPV.
(hsy/hsy)
Next Article
Sering Disebut dalam Alquran, Ini 5 Manfaat Kurma Bagi Kesehatan