Berdasarkan pemetaan kerawanan pemilihan di provinsi DKI Jakarta, maka Bawaslu melakukan analisis dan langkah antisipasi untuk menghindarkan dari kerawanan tersebut.
“Kondisi pemilihan umum berpengaruh pada pemilihan kepala daerah. Jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak tidak jauh dan dilaksanakan dalam tahun yang sama,” paparnya.
“Penyelenggara Pemilu termasuk di tingkat adhoc sebagian besar juga menjadi pelaksana kedua pemilihan tersebut. Berdasarkan kondisi pemilihan umum akan berdampak pada pemilihan kepala daerah serentak. Terhadap residu pemilihan umum wajib untuk dilakukan langkah antisipasi untuk mencegah pelanggaran yang terulang di pemilihan kepala daerah serentak,” tambahnya.
Selanjutnya, kampanye dan proses pemungutan suara adalah kerawanan tinggi di Jakarta yang perlu mendapatkan perhatian penuh oleh semua pihak yang memiliki tanggungjawab dalam penyelenggara Pligub.
Lalu, komposisi pasangan calon sangat menentukan materi dan ujaran yang akan menjadi komunikasi publik di Jakarta terutama menggunakan media sosial.
Berikutnya, pemahaman yang komprehensif bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Pemetaan kerawanan kepala daerah menunjukkan, faktor pelanggaran pemilu disebabkan oleh pemahaman yang kurang mendalam dan kurang komprehensif terhadap teknis dan prosedur penyelenggaraan terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Gambaran ini dikatakannya mewajibkan kepada penyelenggara Pemilu untuk semakin memperbanyak panduan pelaksanaan pemilihan serta meningkatkan layanan informasi dan bimbingan teknis.
“Perkuat kerangka kerja sama dan transparansi antar pihak. Soliditas dan kerja sama antar semua pihak untuk sama-sama berbagi perannya masing-masing akan semakin meningkatkan kualitas pemilihan kepala daerah serta memberikan peluang yang lebih besar terhadap partisipasi masyarakat pemilih,” katanya.
Â