Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 usai Partai NasDem DKI Jakarta dan Partai Demokrat untuk Provinsi Banten mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI dan DPD 2024.
“Kami sangat meyakini bahwa MK mengetahui pada 27-29 Agustus 2024, selama tiga hari, KPU di daerah termasuk KPU DKI Jakarta itu akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada DKI Jakarta, dan begitu juga di tempat lainnya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024.
“Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK. Tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” sambung dia.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK. Afif memastikan KPU akan menghormati putusan MK.
“Ya kita enggak bisa berandai-andai di Mahkamah Konstitusinya kita lihat saja apakah perkaranya berlanjut atau tidak kan juga sangat menentukan. Jadi kita ikuti dulu proses di MK,” ucap dia.
Â