Dalam permohonan perbaikan kali ini, Firman menambahkan referensi putusan Mahkamah sebelumnya.
“Kami menggunakan putusan No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai referensi. Dalam putusan tersebut, meskipun pemohon tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi calon presiden, Mahkamah tetap menerima permohonan tersebut. Klien kami merasa memiliki legal standing yang sama dalam mengajukan permohonan uji materiil ini,” jelas Firman.
Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang memimpin sidang, menegaskan pentingnya legal standing dalam pengajuan uji materiil.
“Pemohon harus memiliki hubungan langsung dan nyata dengan ketentuan yang diuji. Dalam hal ini, hanya mantan kepala daerah yang terdampak langsung oleh Pasal 7 ayat (2) huruf o yang memiliki legal standing,” kata Saldi.
Sidang uji materiil ini menarik perhatian publik karena menyoroti ketentuan yang dianggap membatasi hak warga negara untuk menentukan calon wakil kepala daerah.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan tidak diskriminatif. Pasal ini perlu dihapus untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara,” tutup Firman.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dan keterangan saksi ahli.