Thursday, September 12, 2024
HomePolitikSirekap Digunakan di Pilkada 2024, Bawaslu Minta Jangan Sampai Terjadi Kegaduhan

Sirekap Digunakan di Pilkada 2024, Bawaslu Minta Jangan Sampai Terjadi Kegaduhan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya segera memanggil KPU RI untuk menjelaskan terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024. 

Doli menyatakan tak mau lagi mendengar alasan KPU belum siap mempresentasikan Sirekap. Apabila tak bisa, maka ia minta penggunaan Sirekap dibatalkan di Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Doli yang hadir virtual dalam diskusi ‘Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024’, Sabtu (6/7/2024).

Menurut Doli, Komisi II DPR pada pemilu lalu telah berulang kali meminta KPU menjelaskan penggunaan Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024. Namun KPU terus beralasan jika Sirekap belum sempurna.

“Kemarin kita di pileg dan pilpres, kami ini sebetulnya mengundang beberapa kali teman-teman KPU untuk mempresentasikan (Sirekap), tapi waktu itu mepet, karena mereka waktu itu alasannya sistemnya belum siap, belum lengkap,” kata Doli.

Oleh karea itu, untuk Pilkada Serentak 2024, Doli meminta KPU untuk menjelaskan penggunaan Sirekap.

“Untuk Pilkada 2024 ini kami ada insist. Yuk kalau misalnya minggu depan enggak bisa presentasi mending batalin aja. Karena nanti pada akhirnya kita menerima sistem yang kaya kemarin lagi,” kata Doli.

Politikus Golkar ini menyayangkan KPU tidak menjelaskan penggunaan Sirekap saat Pemilu 2024.

“Jadi tidak pernah sempat dipresentasikan lengkap (Sirekap), karena waktu itu alasannya belum sesempurna yang mereka harapkan, pada akhirnya sudah langsung dipergunakan,” tuturnya.

“Dalam waktu dekat kami akan minta diagendakan untuk mengundang teman-teman KPU untuk mempersentasikan itu, itu pasti,” sambungnya.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer