Liputan6.com, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pengawasan dan pembongkaran bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS), Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok. Saat penertiban, Satpol PP Depok menertibkan puluhan botol minuman keras (miras) dari salah satu bangunan.
Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ahmad Ubaidillah mengatakan, Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok. Penertiban bangunan liar berada di Jalan Raya Juanda, Sukmajaya.
“Iya anggota melakukan pembongkaran bangunan liar sebanyak tiga bangunan,” ujar Ubaidillah saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (9/7/2024).
Ubaidillah menjelaskan, pembongkaran bangunan liar dikarenakan melanggar GSS. Bangunan yang dibongkar disebabkan membangun diatas saluran air yang dapat menghambat jalannya air saluran dan melanggar Perda.
“Iya kami bongkar karena bangunannya berada di atas saluran, sudah jelas melanggar GSS,” jelas Ubaidillah.
Saat melakukan pembongkaran, Satpol PP Kota Depok mencurigai salah satu bangunan dijadikan lokasi penjualan miras. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan botol miras dari salah satu bangunan yang dibongkar.
“Iya ternyata di dalamnya ada 45 botol miras,” ucap Ubaidillah.