Ketiganya pun, datang ke Indonesia mengaku ingin berlibur saja, bukan untuk bekerja lantaran tak memiliki dokumen izin kerja.
Namun, pihaknya saat ini sedang mendalami hal tersebut.
“Tapi ketiganya ini mengaku kenal saat sudah di Indonesia,” tuturnya.Â
Selanjutnya, ketiga WN Nigeria tersebut bakal diberikan sanksi berupa pengusiran dari wilayah Indonesia atau deportasi lantaran overstay lebih dari 60 hari sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun Pasal 78 ayat 3 tentang KeimigrasianÂ
“Ketiganya juga dilakukan penangkalan masuk wilayah Indonesia lagi, bisa 6 bulan, bisa satu tahun, bisa diperpanjang juga,” katanya.