Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Muhammad Dian Permana Angga (27), ketua pelaksana Konser Lentera Festival, sebagai tersangka. Adapun yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara,”kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, kompol Arief N Yusuf, Kamis (27/6/2024).
Disebutkan, pria yang mengadakan acara di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu, disangkakan pasal antara lain Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.
“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan,” jelas Arief.
Dia pun menjelaskan, perihal aliran dana atau uang hasil penggelapan konser musik tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih dalam.
“Nanti itu pas press rilis ya, kemarin sudah ditangkap, orangnya sudah ada. Untuk materi penyidikan kami akan sampaikan untuk kronologinya,” kata Arief.
Sebelumnya, polisi menetapkan Muhammad Dian Permana Angga, 27 tahun, ketua pelaksana Konser Lentera Festival, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan merugikan ratusan juta rupiah.
“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kamis (27/6/2024).
Kasat juga menjelaskan penetapan itu diputuskan setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara kasus tersebut. Sehingga diputuskan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan.