Friday, November 22, 2024
HomeHukum & KriminalHeru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum

Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum

Liputan6.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut, 7 pekerja yang terlibat dalam penjarahan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda sudah dipecat. Tak hanya itu, kata dia, tiga pelaku penjarahan telah diproses hukum.

“Jadi gini, Rusun Marunda sejak Januari ada 7 orang, 3 orang sudah proses. 7 orang itu sudah kita berhentikan, namun berita ini kan terus berkembang, di Januari sudah proses,” kata Heru Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Namun dia belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum. Hanya saja, Heru memastikan tiga pelaku yang menghabiskan aset di Rusunawa Marunda sudah diproses secara hukum.

“Jadi pengelola melaporkan ke aparat kepolisian ya, ada 3 orang yang diproses, saya minta semua yang terkait diproses. Itu kan enggak bener ya, besi, segala macam diangkut,” katanya.

“Saya belum tahu, belum monitor, tapi 3 orang sudah dalam proses,” sambung Heru.

Diketahui, Rumah Susun Sewa atau Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara tengah menjadi sorotan. Pasalnya, banyak aset Blok C Rusunawa Marunda yang dijarah oknum tak bertanggung jawab secara terang-terangan.

 

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer