Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf RI), Sandiaga Uno menjamin bahwa pemerintah tidak akan terlambat dalam mengeluarkan izin acara (event) setelah peluncuran Layanan Digital Izin Penyelenggaraan Event, Senin (24/6/2024). Sandiaga mengaku bahwa saat ini pemerintah tidak menyiapkan jaminan khusus berupa kompensasi yang akan diberikan kepada penyelenggara acara, seperti promotor jika terjadi keterlambatan pemberian izin. Sebab, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin agar waktu pengeluaran izin sesuai dengan panduan yang ada.
“Per hari ini karena kita memulai dan nanti akan meninjau pada setiap periode evaluasi maka kita terpacu untuk memberikan izin sesuai dengan guidelines (panduan) [izin dikeluarkan dalam jangka waktu] 14 hari dan 21 hari,” kata Sandi usai temu media “Weekly Brief with Sandi Uno” di Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Ini yang harus kita patuhi. Jangan sampai nanti kita sudah langsung berpikir ada keterlambatan sehingga tidak bisa memastikan keluarnya izin dari setiap konser karena sangat memengaruhi promosi hingga persiapan venue,” sambungnya.
Sandi menegaskan, satu-satunya jaminan yang akan diberikan pemerintah kepada para promotor adalah izin penyelenggaraan acara yang keluar tepat waktu, yakni 14 hari sebelum hari H bagi tingkat nasional dan 21 hari sebelum hari H untuk tingkat internaisonal.
“Jaminannya kita akan keluarkan 14 hari dan 21 hari. Ini semua kita perintahkan semua jajaran untuk memastikan dalam 14 hari sampai 21 hari itu izin keluar,” tegas Sandi.
Foto: Konser Coldplay di SUGBK, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023) malam. (Tripa Ramadhan/detikcom)
Konser Coldplay di SUGBK, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023) malam. (Tripa Ramadhan/detikcom) |
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Layanan Digital Izin Penyelenggaraan Event di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024). Melalui sistem ini, Jokowi menjamin para promotor atau penyelenggara acara dapat memperoleh izin pelaksanaan dalam waktu yang “kilat”.
Jokowi mengaku bahwa ia geram melihat masalah yang terjadi dengan penyelenggaraan acara berskala nasional dan internasional di Indonesia. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, masalah utama penyelenggaraan acara di Tanah Air adalah kepastian izin yang tidak diberikan jauh sebelum hari pelaksanaan.
Selain itu, Jokowi juga menyebut bahwa proses pengajuan pelaksanaan acara di Indonesia “ruwet” alias sulit akibat banyaknya izin yang harus diajukan kepada sejumlah pihak. Menurutnya, hal itulah yang membuat Indonesia kalah saing dengan negara lainnya, terutama Singapura.
“Kenapa, sih, selalu yang menyelenggarakan adalah Singapura? Ya, karena kecepatan melayani dalam mendatangkan artis-artis tadi. Dukungan pemerintah baik itu kemudahan akses, keamanan, dan lain-lainnya,” kata Jokowi.
“Singapura dapat empat hari, penuh. Tambah lagi jadi lima hari, penuh. Tambah lagi jadi 6 hari. Sekali lagi yang nonton itu separuh adalah dari Indonesia, saya pastikan lebih dari separuh dari Indonesia karena di sini tiketnya baru 20 menit saja sudah habis. Namun mau tambah enggak bisa. Kenapa? Saya tanya ke penyelenggara karena memang urusan perizinan kita ruwet,” sambungnya.
Jokowi kemudian memberikan contoh contoh penyelenggaraan MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Meskipun dampak ekonomi yang diberikan ajang olahraga itu begitu besar, yakni mencapai Rp4,3 triliun, menyerap 8.000 tenaga kerja, dan melibatkan 1.000 pelaku UMKM, proses perizinan di baliknya ternyata sangat sulit.
“Saya tanya bagaimana perizinan, lemes saya. Ternyata ada 13 izin yang harus diurus, tapi namanya bukan perizinan, namanya surat rekomendasi. Sebetulnya sama saja perizinan itu, hanya diganti nama saja, dihaluskan menjadi surat rekomendasi. Ada namanya surat pemberitahuan, tapi namanya itu izin,” kata Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa sistem ini menggunakan Online Single Submission (OSS) yang memudahkan pengurusan izin, memangkas birokrasi, menghemat biaya pengurusan izin, hingga mendukung transparansi acara nasional dan internasional.
“Digitalisasi ini menghasilkan kepastian bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum hari H untuk event nasional dan 21 hari sebelum hari H untuk level internasional,” tegas Luhut.
“Perizinan online akan memberikan kredibilitas dan transparansi yang berkeadilan bagi industri pariwisata dalam pelaksanaan event-event,” imbuhnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
MUI Berdoa Coldplay Tidak Konser di Indonesia Lagi, Kenapa?
(rns/wur)