Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap rekam jejak AP, tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap selebgram Ria Ricis.
Ternyata, AP merupakan mantan karyawan Ria Ricis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AP orang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video Ria Ricis.
“Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis),” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Ade Ary belum membeberkan secara gamblang masa kerja AP sebagai sekuriti di kediaman Ria Ricis.
Dia beralasan, hal itu akan digali lebih jauh oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Coba nanti kami cek,” tandas dia.
Sebelumnya, AP telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 01:20 WIB.
Saat ini, tersangka juga ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.