Liputan6.com, Jakarta Sempat viral di media sosial, sebuah bus pariwisata melintas sambil membunyikan klakson telolet di dekat sekolah dasar negeri.
Atas bunyi tersebut, seorang yang diduga guru sekolah memarahi supir yang membunyikan klakson telolet di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, telah mengetahui rekaman sebuah bus yang dimarahi dan viral di media sosial. Menurutnya, terdapat peraturan larangan menggunakan klakson dalam berlalu lintas.
“Sudah ada aturannya tidak boleh membunyikan telolet. Misalnya di depan sekolah, masjid tempat ibadah dilarang membunyikan klakson, apalagi klakson telolet,” ujar Multazam, Rabu (12/6/2024).
Satlantas Polres Metro Depok telah mempelajari rekaman video yang viral di media sosial. Satlantas Polres Metro Depok telah mengetahui identitas perusahaan bus yang menggunakan klakson telolet yang dibunyikan di dekat sekolah.
“Kami akan kan menyelidiki, apabila ditemukan identitasnya (pengemudi) kami akan tilang, tinggal mohon waktu untuk segera kami selidiki,” tegas Multazam.
Multazam menjelaskan, seluruh Pengguna jalan raya mulai dari bus, roda dua, roda empat, dan kendaraan sumbu tiga lebih, dapat tertib dan menjaga peraturan lalu lintas. Pengendara dapat menjaga aturan norma hukum dan norma budaya yang berlaku.
“Jangan membuat keributan ataupun kekacauan dengan membuat kebisingan, seperti memakai klakson yang tidak sesuai standar, bahkan mengganti dengan telolet atau bassura, itu dilarang,” jelas Multazam.