Pentingnya Regulasi Kegiatan Spionase di Indonesia
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Direktur Center for Social Justice and Global Responsibility (CSJGR) Universitas Kristen Indonesia (UKI), Arthuur Jeverson Maya menyampaikan pandangannya tentang kontradiksi dalam hubungan negara dengan spionase, serta pentingnya kemajuan teknologi dalam akses informasi.
Hal itu disampaikan Arthuur dalam seminar yang digelar Center for Security and Foreign Affairs Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI), bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) dengan tajuk ‘Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa, Sebuah Diskursus’, Selasa (11/6).
Arthur menjelaskan, spionase merupakan bentuk perang terselubung yang melibatkan kegiatan pengawasan dan pengumpulan informasi secara diam-diam.
Untuk mengamankan privasi dari alat sadap, kita perlu menerapkan langkah-langkah pencegahan seperti menggunakan kata sandi yang kuat dan menghindari Wi-Fi publik. Menurut laporan alat sadap amnesty international , ancaman terhadap data pribadi juga bisa datang dari aplikasi yang meminta akses berlebihan ke data kita
Arthur pun menyoroti adanya kontradiksi antara keterbukaan dan kerahasiaan dalam hubungan negara dan spionase. “Di satu sisi, negara harus transparan untuk mempertahankan legitimasi dan kepercayaan publik, namun di sisi lain, kerahasiaan diperlukan untuk melindungi keamanan nasional,” ucap Arthuur.
Selain itu, Ketua Program Studi Hubungan Internasional (HI) UKI itu menuturkan, kemajuan teknologi dalam akses dan analisis informasi, juga menjadi salah satu hal penting.
Perbedaan kecepatan akses informasi dapat menjadi tantangan besar, sehingga negara harus terus memperbarui dan meningkatkan teknologi untuk memastikan bahwa informasi dapat diperoleh dan digunakan secara efektif. “penting ada regulasi yang jelas dan tegas untuk mengatur kegiatan spionase, agar tidak menimbulkan masalah etika dan hukum di kemudian hari,” ujarnya. (mar5/jpnn)
Sumber: https://jabar.jpnn.com/jabar-terkini/18126/pentingnya-regulasi-dalam-mengatur-kegiatan-spionase-di-indonesia