Hingga kini, TPPP Pusat Partai Hanura telah menerima sejumlah bakal calon. Berikut rincian bakal calon yang telah mendapat rekomendasi:
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
– 57 Bakal Calon Gubernur
– 13 Bakal Calon Wakil Gubernur
– 3 Bakal Calon mendaftar untuk dua posisi
– 2 Pasangan Bakal Calon berpasangan
Total 73 bakal calon telah menerima rekomendasi.
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota:
– 504 Bakal Calon Bupati
– 148 Bakal Calon Wakil Bupati
– 143 Bakal Calon Wali Kota
– 42 Bakal Calon Wakil Wali Kota
Benny Rhamdani memaparkan, total ada 837 bakal calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Dari jumlah tersebut, 631 orang telah menerima rekomendasi setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan oleh DPD Partai Hanura.
“Sebelum menerima surat rekomendasi, bakal calon kepala daerah terlebih dahulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura,” kata Benny.
Dia juga menegaskan, bakal calon yang telah menerima rekomendasi memiliki waktu satu bulan untuk memenuhi syarat minimal dukungan partai politik atau gabungan partai politik sebelum mendapatkan surat rekomendasi resmi, dan proses ini bebas dari biaya atau mahar apapun.
“Dalam prosesnya, TPPP Pusat, DPD, dan DPC bekerja sama melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring untuk memastikan para calon mendapatkan dukungan minimal 20% kursi atau 25% suara,” jelas Benny.