Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, partainya memastikan mengamankan 102 kursi di Pemilu 2024, setelah melihat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan, melejitnya perolehan kursi DPR RI dari partai berlambang pohon beringin di angka 102 dilengkapi dengan kemenangan dua kadernya, yakni caleg dari daerah pemilihan Jawa Barat I Nurul Arifin dan caleg dapil Papua Tengah Soedeson Tandra.
Keduanya memastikan diri melenggang ke Senayan setelah berhasil memenangkan sengketa di dapilnya masing-masing.
Diketahui, pada Dapil Jawa Barat I, Golkar disengketakan oleh partai NasDem yang dipandang penggelembungan suara Partai Golkar dan penurunan (pengurangan) suara Partai Nasdem yang terjadi pada rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 pada tingkat kecamatan di beberapa PPK dalam wilayah Kota Bandung.
Namun, MK menolak permohonan Partai NasDem sepanjang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Daerah Pemilihan Jawa Barat I, pada Kamis (6/6/2024)di Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah berpendapat dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat I adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sementara, di Papua Tengah, Golkar digugat oleh Gerindra. Menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan pengurangan suara Pemohon pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Papua Tengah tidak terbukti, sehingga permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Kedua kader, Ibu Nurul dan Soedeson Tandra menjadi kader yang gigih memperjuangkan kemenangan Golkar di PHPU MK. Keduanya putra-putri terbaik Partai Golkar yang telah melengkapi jumlah perolehan kursi DPR RI menjadi 102,” ujar Doli dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).