Tuesday, November 5, 2024
HomeHukum & KriminalPemprov Jakarta Tindak 442 Juru Parkir Liar di Minimarket hingga Ruko

Pemprov Jakarta Tindak 442 Juru Parkir Liar di Minimarket hingga Ruko

Liputan6.com, Jakarta – Tim gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menindak sebanyak 442 juru parkir liar di minimarket hingga ruko perkantoran di kawasan Jakarta. Penindakan ini dilakukan dalam dua pekan terakhir, yakni pada 15-30 Mei 2024.

“Total juru parkir liar yang ditindak penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 30 Mei 2024 sebanyak 442 juru parkir liar,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara, Minggu (2/6/2024).

Syafrin mengatakan, penindakan juru parkir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah administrasi Jakarta. Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan.

Adapun sejak tim gabungan penertiban juru parkir liar ini dibentuk, petugas telah menindak sebanyak 216 juru parkir liar pada pekan pertama.

Jumlah tersebut kian bertambah hingga pada akhir Mei 2024 yakni mencapai 442 juru parkir liar yang ditindak petugas.

Khusus pada 30 Mei 2024, petugas berhasil menjaring 80 juru parkir liar di 65 lokasi. Adapun operasi itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub Jakarta, Satpol PP Jakarta, Polri, dan TNI.

Lokasi Penindakan

Adapun lokasi penindakan juru parkir liar pada 30 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

1. Tingkat Provinsi (total juru parkir yang ditindak 15 orang)

  • Indomaret Cikini Jalan Kwitang,
  • Cikini Raya,
  • RM Kedai Babat Senen,
  • Masjid Asyifa RSCM,
  • Holland Bakery Cikini Raya,
  • McD Kramat Raya,
  • Jalan Diponogoro RSCM,
  • Alfamart Stasiun Cikini,
  • Bank BII,
  • Starbucks Menteng,
  • Ruko Cikini Centra,
  • Ruko Pos Cikini.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer