Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Bangkalan Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang dimohonkan caleg Partai Gerindra bernama Muslech, Jumat (31/5/2024). Diketahui, perkara ini tercatat dengan Nomor 280-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024.
Pada agenda sidang kali ini, hakim mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pihak pemohon yang diketahui adalah seorang Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Alas Rajah Kecamatan Blega bernama Abdul Latif. Dia bersaksi, melihat banyak coretan tipe x pada formulir model C Hasil.
“Saya jumpai ada sekian TPS ini banyak tipexnya,” ujar Latif di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Abdul menjelaskan, kecurigaan dimulai dari kotak suara ketika dibawa ke sekretariat PPS dalam kondisi tidak digembok. Lalu dia merapikannya dan menemukan adanya tipex pada C Hasil. Dia meyakini, harusnya hal itu tidak hanya diketahui olehnya tetapi juga disaksikan para pihak lain di lokasi.
“Pihak lain yang mengetahui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PPS, serta tim sukses masing-masing peserta pemilu,” turur dia.
Selain Abdul, Pemohon juga menghadirkan saksi lain yang bernama Samsudin. Dia adalah tokoh masyarakat di wilayah setempat.
Samsudin mengatakan, suara Muslech (pemohon) terjadi pengurangan di TPS 06, TPS 12, dan TPS 14 Desa Alas Rajah. Dia menyebut jumlah suara Muslech yang hilang sebanyak 78 suara di ketiga TPS tersebut dengan rincian TPS 06 berkurang 11 suara, TPS 12 berkurang 62 suara, dan TPS 14 kurang 16 suara.