MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Makassar menyatakan penolakan keras terhadap pembukaan W Super Club, sebuah klub malam baru di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. Klub tersebut, yang disebut-sebut dimiliki oleh pengacara kondang Hotman Paris, resmi dibuka pada Senin (27/5/2024).
Penolakan Muhammadiyah diungkapkan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, dan PJ Sekretaris Daerah Makassar, Firman Hamid Pagarra. Surat bernomor 042/PER/III.0/A/2024 tersebut menegaskan bahwa keberadaan W Super Club bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang dijunjung oleh Muhammadiyah.
“Seperti yang kita ketahui bersama, telah dibuka/diresmikan pada tanggal 27 Mei 2024 tempat hiburan malam di Kota Makassar, dalam hal ini W Super Club Makassar. Menyaksikan tayangan video pendek Hotman Paris yang mengundang kemaksiatan di Kota Makassar, maka Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar dengan ini menyatakan Menolak Dengan Keras hadirnya lokasi tersebut sebagai pusat clubbing terbesar di Kota Makassar,” demikian bunyi surat tersebut.
Muhammadiyah mengemukakan dua alasan utama dalam penolakannya:
- Kerusakan Moral Generasi Muda: “Semakin rusaknya moral agama generasi muda kita, sebagaimana firman Allah SWT: Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat (QS Maryam, 19:59).”
- Perbuatan Dosa dan Maksiat: “Semakin meluasnya perbuatan dosa dan maksiat yang mengundang turunnya laknat Allah SWT. Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu, dan ketahuilah bahwa siksa Allah sangat keras (QS Al Anfal, 8:25).”
Dengan tegas, Muhammadiyah meminta Pemerintah Kota Makassar untuk mempertimbangkan kembali izin operasional W Super Club, demi menjaga moral dan agama generasi muda serta menghindari meluasnya perbuatan maksiat. Penolakan ini menjadi bentuk protes terhadap segala bentuk hiburan yang dianggap dapat merusak moral masyarakat. (*)