Tuesday, November 5, 2024
HomePolitikSidang Sengketa Pileg, Saksi Caleg Gerindra Ngaku Lupa Kejadian ke Hakim MK

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Caleg Gerindra Ngaku Lupa Kejadian ke Hakim MK

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Suhartoyo mencecar saksi dari partai Gerindra di sidang sengketa Pileg 2024, Senin (27/5). Diketahui, saksi dihadirkan dalam agenda pembuktian dari calon anggota DPRD dari Partai Gerindra di Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3.

Awalnya, saksi yang bernama Juman tersebut diberi mandat oleh Partai Gerindra untuk mengawal jalannya pencoblosan di TPS 16 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Cianjur, Jawa Barat. Dia mengaku, menerima lembaran fotokopi formulir C1 pada tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten.

Namun, dalam formulir itu tercatat hanya dua caleg yang memperoleh suara, yaitu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aziz Muslim dan dari caleg dari Partai Gerindra Gugun Gunawan. Mendengar hal itu, Hakim Suhartoyo bingung karena jumlahnya bisa sama.

“Ingat (jumlah suara Aziz Muslim) tidak, Pak?” tanya Suhartoyo.

“30, kalau tidak salah,” jawab Juman.

“Kalau Gugun?” tanya Suhartoyo.

“30,” ucap Juman.

“(Suara Aziz dan Gugun) 30, 30?” tanya Suhartoyo lagi.

“Iya,” kata Juman.

Dia pun kembali mengonfirmasi kepada Juman, apakah benar suara kedua caleg tersebut imbang dengan menanyakan total pemilih di TPS tersebut. Namun saksi mengaku lupa.

“Memang berapa (pemilih) yang hadir di situ? Saudara jadi saksi kan?” tanya Suhartoyo.

“Saya lupa lagi, Pak,” jawab Juman.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer