Sunday, November 10, 2024
HomePolitikBanyak Putusan MK Tolak Permohonan PPP, KPU: Ikhtiar PT 4 Persen Tak...

Banyak Putusan MK Tolak Permohonan PPP, KPU: Ikhtiar PT 4 Persen Tak Tercapai

Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan ke pemeriksaan saksi atas sebagian besar permohonan PPP pada sengketa Pileg 2024. Atas putusan terkait, langkah PPP untuk meraih ambang batas 4 persen lolos ke Senayan semakin sulit.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai pihak termohon mengatakan PPP harus iklas tidak masuk ke parlemen.

“Perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu di beberapa perkara berhenti tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian. Sehingga konsekuensinya, ikhtiar PPP melaui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Hasyim kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu, (22/5/2024).

Hasyim memperhatikan, putusan MK terkait permohonan PPP yang paling berdampak adalah sengketa hasil di wilayah Jawa Barat. Sebab terdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat dan diputuskan untuk tidak dilakukan pemeriksan lanjutan.  

“Ya kalau kita perhatikan, saya tidak hafal nomor perkaranya, tetapi yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya, jadi ya tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” tutur Hasyim.

Sebagai informasi, suara PPP di Pileg 2024 diketahui kurang dari 4 persen atau tepatnya hanya 3,87 persen. Namun upaya mengisi selisih suara tersebut banyak yang dinilai MK tidak memenuhi syarat untuk diuji ke pembuktian saksi.  

Diberitakan sebelumnya, permohonan PPP atas berpindahnya suara hasil Pemilu 2024 yang didalilkan masuk ke Partai Garuda ditolak MK. Alasannya, PPP dinilai tidak menguraikan dengan jelas bagaiman dalil perpindahan suaranya ke Partai Garuda pada 35 daerah pemilihan (dapil) di 19 kabupaten/kota.

“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5).

 

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer