Thursday, September 19, 2024
HomeBeritaWaspada Penyalahgunaan Visa Khusus Non Haji JCH

Waspada Penyalahgunaan Visa Khusus Non Haji JCH

Kementerian Agama Sulawesi Selatan telah melepas 50 jemaah calon haji khusus ke Tanah Suci. Ketatnya aturan penggunaan visa membuat Kementerian Agama terus mengingatkan agar berhati-hati terhadap penyalahgunaan visa non-haji dalam pelaksanaan ibadah haji.

Kepala Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Muhammad Tonang, menegaskan pentingnya memastikan bahwa visa yang digunakan adalah visa haji. Imbauan ini disampaikan saat pelepasan 50 jemaah haji khusus di salah satu kantor travel haji pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Tonang menjelaskan bahwa visa haji adalah satu-satunya jenis visa yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini. Dia juga menekankan agar masyarakat waspada terhadap penawaran keberangkatan haji tanpa antrian, karena visa yang ditawarkan mungkin adalah visa pekerja atau visa ziarah yang tidak valid untuk berhaji.

Selain itu, Tonang juga mengingatkan jemaah untuk menjaga kesehatan dan kebugaran fisik dengan baik mengingat kondisi cuaca yang ekstrem di Arab Saudi.

Selama pelepasan jemaah haji khusus, Tonang mengungkapkan rasa syukur karena jemaah mendapatkan fasilitas yang memadai, seperti menginap di hotel berbintang lima dan tenda yang istimewa selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mereka juga tidak perlu menunggu puluhan tahun untuk berangkat haji seperti jemaah haji reguler.

Di sisi lain, pemberangkatan jemaah calon haji reguler juga berjalan lancar dengan sebanyak 4.268 jemaah sudah berangkat dari Makassar menuju Arab Saudi. Embarkasi antara yang menghubungkan keberangkatan dari Makassar juga telah disiapkan dengan baik oleh pemerintah daerah.

Kementerian Agama juga mengingatkan bahwa jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum visa habis, agar tidak mengalami masalah hukum atau denda. Penyelenggaraan ibadah umrah ditangani oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kementerian Agama akan terus memantau keberangkatan jemaah umrah dan memastikan bahwa mereka kembali sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Arab Saudi. Imbauan juga diberikan kepada Asosiasi PPIU untuk memberikan pembinaan kepada anggotanya agar mematuhi kebijakan Arab Saudi dan memastikan kembali jemaah paling lambat tanggal 29 Zulkaiah.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer