MAKASSAR, RAKYATSULSEL– Dalam daerah Sulawesi Selatan, terutama di kota-kota besar seperti Makassar, Kabupaten Gowa, dan Maros, kehadiran jukir liar di beberapa lokasi dianggap mengganggu. Tindakan jukir liar ini menarik perhatian masyarakat karena sering kali membuka tempat parkir ilegal di depan toko dan tempat ramai lainnya, termasuk di pinggir jalan.
Beberapa kejadian viral di media sosial juga menunjukkan tindakan jukir liar yang menetapkan tarif yang tidak wajar untuk pengendara, terutama pengendara mobil, mulai dari Rp20.000 hingga Rp30.000.
Dalam menanggapi hal ini, polisi turun tangan untuk menertibkan jukir liar di 24 kabupaten dan kota di Provinsi Sulsel. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan hal ini setelah bertemu dengan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo di Mapolda Sulsel, Makassar.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa Kabupaten Gowa juga menghadapi masalah yang serupa dengan Makassar. Karena Gowa sebagai kota yang dekat dengan Makassar merupakan penyangga ibu kota Provinsi Sulsel dan juga tidak luput dari masalah parkir liar.
Selain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kapolda Sulsel juga telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran kapolres untuk menindaklanjuti masalah ini. Tujuannya adalah untuk mencegah konflik sosial di masa depan akibat parkir liar dan tindakan jukir yang sering kali viral di media sosial.