Tuesday, November 5, 2024
HomeGaya HidupKRIS Mau Diterapkan, Nasib Kelas 1 BPJS yang Sudah Bayar Mahal Gimana?

KRIS Mau Diterapkan, Nasib Kelas 1 BPJS yang Sudah Bayar Mahal Gimana?

Rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan kelas 1.

Sejak wacana penerapan sistem KRIS untuk menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden nomor 59 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024, banyak peserta BPJS Kesehatan kelas 1 yang menyuarakan protes.

Para peserta BPJS Kesehatan kelas 1 merasa merugikan karena mereka telah membayar iuran yang lebih tinggi daripada kelas lainnya, namun pelayanan yang diterima akan sama dengan kelas lain setelah implementasi KRIS.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa KRIS bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada pasien rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, pelayanan yang diterima peserta kelas 1 tidak akan berbeda meskipun sistem KRIS menggantikan kelas 1, 2, dan 3.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum menentukan perbedaan antara KRIS dan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, besaran iuran yang akan dikenakan kepada peserta, dan skema iuran. Kenaikan iuran pun masih menjadi kemungkinan.

Karena evaluasi terkait implementasi KRIS masih berlangsung, penetapan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi akan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

Dalam konteks ruang perawatan, sistem KRIS mengatur bahwa satu kamar rawat inap maksimal berisi empat tempat tidur dengan jarak 1,5 meter. Selain itu, tabung oksigen dan bel untuk memanggil tenaga kesehatan harus disediakan untuk setiap tempat tidur.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan terkait fasilitas ruang perawatan dalam pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, termasuk ventilasi udara yang memadai, pencahayaan yang standar, keberadaan nakas per tempat tidur, dan pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer