Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan bahwa Kementerian Sekretariat Negara memiliki bukti yang kuat terkait legalitas tanah dan bangunan yang sedang disengketakan, yaitu lahan di mana The Sultan Hotel & Residence Jakarta berdiri. Menurut Kharis, riwayat tanah HPL Nomor 1/Gelora, serta asal-usul penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 26 dan 27, menjadi materi pokok dalam gugatan ini.
HPL Nomor 1/Gelora diberikan oleh pemerintah pada saat Asean Games keempat sebagai pengganti tanah yang dibebaskan. Pada tahun 1958 hingga 1962, pemerintah melalui Komando Urusan Pembangunan Asian Games (KUPAG) membebaskan dan mengganti tanah di mana The Sultan Hotel & Residence Jakarta berdiri saat ini.
GBK telah mengajukan permohonan sertifikasi terhadap tanah-tanah yang dulu dibebaskan dan diganti oleh pemerintah, termasuk area di mana Hotel Sultan berdiri. PT Indobuildco, yang mendirikan hotel tersebut, memohon izin kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menggunakan tanah pada tahun 1971.
Dalam keputusan gubernur pada waktu itu, PT Indobuildco diberikan hak untuk membangun hotel dan menggunakan tanah seluas sekira 13 hektar. PT Indobuildco harus membayar royalti penggunaan tanah dan menyumbang sebuah conference hall internasional kepada pemerintah sebagai bagian dari perjanjian penggunaan tanah.
Kemudian, PT Indobuildco membagi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 20/Gelora menjadi dua sertifikat, yaitu SHGB nomor 26 dan 27 pada tahun 1973. Hal ini dilakukan setelah mendapat izin dari gubernur berdasarkan perjanjian awal antara pemerintah dan PT Indobuildco.