Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa masyarakat Indonesia perlu bersatu dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Ghufron menekankan pentingnya kerjasama antar masyarakat untuk memastikan bahwa semua orang dapat mendapatkan layanan kesehatan berkualitas tanpa khawatir tentang biaya.
Ghufron menyarankan agar masyarakat dengan pendapatan tinggi membayar iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi daripada masyarakat kelas sosial lainnya. Menurutnya, konsep gotong royong dalam pembiayaan kesehatan mengharuskan mereka yang mampu membayar lebih banyak, sementara mereka yang kurang mampu membayar lebih sedikit atau bahkan tidak sama sekali.
Sistem ini telah diterapkan dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kategori, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di berbagai instansi, keluarga tambahan PPU, dan lainnya.
Biaya iuran BPJS Kesehatan bervariasi berdasarkan kelas ruang perawatan yang dipilih oleh peserta, mulai dari Kelas III hingga Kelas I. Selain itu, terdapat ketentuan tentang denda pembayaran iuran bagi peserta yang terlambat membayar, dengan besaran maksimal Rp30.000.000.
Dengan adanya mekanisme pembayaran iuran yang adil dan transparan, diharapkan sistem jaminan kesehatan nasional dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang memadai.