Sunday, September 21, 2025
HomeHukum & KriminalPolisi Selidiki Tindakan Pengendara Fortuner yang Diduga Memotong Jalan Ambulans di Depok...

Polisi Selidiki Tindakan Pengendara Fortuner yang Diduga Memotong Jalan Ambulans di Depok hingga Menjadi Viral

Satlantas Polres Metro Depok mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan di Kota Depok untuk patuh terhadap aturan lalu lintas yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Menurut Multazam, ada prioritas kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya, seperti Pemadam Kebakaran dan Ambulans yang sedang dalam misi menyelamatkan nyawa.

Multazam juga menekankan pentingnya etika berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan. Pengendara diharapkan dapat memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

“Pengendara perlu memberi jalan kepada kendaraan Pemadam Kebakaran, ambulans yang tengah mengangkut pasien, dan juga kendaraan kepolisian yang sedang bertugas,” ujar Multazam sebagai bentuk kesadaran atas berbagi jalan yang aman dan tertib.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer