Pemerintah Beri TPP Berbeda antara PNS dan PPPK Nakes Kota Tangerang Selatan
Pemerintah telah berusaha menyelesaikan permasalahan honorer dengan membuka formasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Namun, kebijakan mengenai Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) menimbulkan ketimpangan bagi PPPK Nakes di Kota Tangerang Selatan.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK. Namun, dalam praktiknya, pembagian beban kerja dan TPP tidak sama antara PNS dan PPPK. Berdasarkan Peraturan Walikota, TPP maksimal untuk Perawat Terampil mencapai Rp.5.252.906, namun PPPK hanya menerima 55% dari TPP yang diterima PNS.
Kepwal nomor 800.1.10.3/Kep.401-Huk/2023 juga membuat kondisi PPPK semakin sulit, dengan TPP maksimal hanya Rp.1.220.200 tanpa Tunjangan Beban Kerja dan Kondisi Kerja. Presiden Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI), Sepri Latifan, menilai kebijakan ini sebagai diskriminatif dan melanggar UU ASN.
PPPK Nakes Tangerang Selatan telah mencoba untuk berkomunikasi dengan Walikota namun belum mendapat tanggapan yang memuaskan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kesejahteraan bagi PPPK dalam penerimaan ASN.