Menurut Doli, kehadiran Sirekap telah menjadi perhatian komisinya sejak awal. Bahkan, pada awal pembahasan tingkat Pemilu, teman-temannya sebenarnya merekomendasikan untuk tidak menggunakan Sirekap saat Pemilu 2024. Namun, tiba-tiba Sirekap KPU muncul. Oleh karena itu, Doli menyatakan bahwa keputusan penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024 akan ditentukan kemudian oleh Komisi II setelah melihat desain dari KPU. Doli juga menegaskan pentingnya melakukan evaluasi untuk menentukan apakah penggunaan Sirekap akan menimbulkan kekacauan dan kegaduhan seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.