Tuesday, November 5, 2024
HomeGaya Hidup1 Kamar Hanya 4 Tempat Tidur, Wajib AC

1 Kamar Hanya 4 Tempat Tidur, Wajib AC

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), dr. Mohammad Syahril menegaskan bahwa sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menetapkan beberapa syarat, termasuk terkait jumlah fasilitas di dalam satu kamar untuk menunjang kenyamanan pasien yang dirawat di rumah sakit.

dr. Syahril mengatakan bahwa KRIS akan mewajibkan satu kamar untuk diisi maksimal empat tempat tidur. Dengan demikian, rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan mengisi satu kamar lebih dari empat tempat tidur harus memangkas jumlahnya.

“Maksimal hanya boleh empat bed (tempat tidur). Lalu, antara satu bed dan bed lainnya harus berjarak 1,5 meter,” tegas dr. Syahril di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

dr. Syahril menegaskan bahwa pengurangan jumlah tempat tidur dalam satu kamar ini bukan berarti rumah sakit mengurangi jumlah ketersediaan tempat tidur. Ia mengatakan, tempat tidur yang dikurangi di dalam satu ruangan dapat dipindahkan ke ruangan lainnya, baik ruangan lama atau baru sehingga jumlah tempat tidur akan tetap sama.

“Ruangan lama di-setting lagi. Contohnya, dalam satu ruangan awalnya ada enam bed, jadi empat. Nah, sisa duanya dipindahkan ke tempat lain,” jelas dr. Syahril.

“Memang ada biaya yang harus dilakukan rumah sakit, tapi itu konsekuensi bisnis dan kewajiban,” lanjutnya.

Selain satu kamar diisi maksimal empat tempat tidur, dr. Syahril juga mengungkapkan bahwa tabung oksigen dan bel untuk memanggil tenaga kesehatan (nurse call) wajib disediakan rumah sakit untuk masing-masing tempat tidur.

“Oksigen, kemudian bel harus satu-satu. Kamar mandi juga harus di dalam karena, kan, di beberapa rumah sakit [kamar mandi] kelas tiganya masih di luar,” ujar dr. Syahril.

Selain terkait jumlah maksimal tempat tidur dalam satu kamar, ketersediaan nurse call serta tabung oksigen, dan letak kamar mandi, dr. Syahril juga menyebut bahwa setiap kamar KRIS wajib memiliki ventilasi udara dan pencahayaan ruangan yang baik serta menggunakan pendingin ruangan (AC).

“Ada temperatur ruangan juga diatur idealnya pakai AC,” kata dr. Syahril.

Berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1.

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer