Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mencari informasi mengenai keterlibatan oknum dan organisasi masyarakat terkait dengan keberadaan juru parkir liar di Jakarta. Jika terdapat keterlibatan oknum atau organisasi tertentu dalam praktik jukir liar tersebut, Dishub akan melakukan pembinaan.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa langkah pengawasan akan dimulai dengan pembinaan dan edukasi. Selain itu, Dishub Jakarta juga akan melakukan penertiban juru parkir liar di lima wilayah Jakarta dalam kurun waktu satu bulan kedepan, terutama di minimarket. Namun demikian, penertiban dalam satu bulan ini akan dilakukan dengan pendekatan persuasif yang manusiawi.
Syafrin juga menjelaskan mengenai sistem bagi hasil antara jukir dan pengelola lokasi di kawasan niaga, seperti ruko yang mempekerjakan jukir. Namun, tempat yang mandiri seperti minimarket dianggap sebagai tempat parkir privat yang tidak boleh dipungut biaya. Wilayah-wilayah ini akan menjadi fokus penertiban.
Menurut Syafrin, upaya penertiban dilakukan karena adanya potensi pemanfaatan oleh oknum atau organisasi tertentu. Dishub Jakarta berharap bahwa setelah tindakan selama satu bulan ini, akan dilakukan evaluasi sebelum masuk ke tahap penetapan parkir yang lebih ketat.