Tuesday, November 5, 2024
HomeGaya Hidup3.057 RS Terapkan KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

3.057 RS Terapkan KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengumumkan bahwa sebanyak 3.057 rumah sakit di seluruh Indonesia diharapkan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025. Menurut Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril, dari total 3.176 rumah sakit di Indonesia, 3.057 di antaranya diharapkan sudah menerapkan KRIS hingga akhir Juni 2025.

Penargetan Kemenkes RI adalah minimal 60 persen rumah sakit milik pemerintah dan 40 persen rumah sakit swasta menerapkan KRIS. Implementasi KRIS untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah dimulai sejak tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, 995 rumah sakit dari target 1.216 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS.

Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025. Tujuan dari KRIS ini adalah memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Evaluasi terkait implementasi KRIS akan terus dilakukan hingga Juni 2024 oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Penetapan tarif dan manfaat KRIS akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi selama masa transisi yang berlaku, dengan paling lambat ditetapkan pada 1 Juli 2025. Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, menyatakan bahwa penetapan tarif, manfaat, dan iuran baru akan disesuaikan dengan hasil evaluasi.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer