Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan membentuk tim gabungan dari unsur jajaran TNI-Polri hingga Kejaksaan untuk menertibkan juru parkir liar yang tersebar di Jakarta.
Tim Lintas Jaya yang terdiri dari unsur Dishub, kepolisian, TNI, Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan akan dibentuk untuk tujuan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Pembentukan tim ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada juru parkir liar yang masih beroperasi dan pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif dapat diikuti dengan pemberian sanksi, seperti tindak pidana ringan.
Selain itu, Dishub secara rutin menertibkan parkir liar di jalan-jalan Jakarta. Syafrin menjelaskan bahwa kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek untuk diproses.
Terkait temuan bahwa hasil uang dari parkir liar diserahkan kepada organisasi masyarakat setempat dan Dishub, Syafrin menjelaskan bahwa setiap minimarket berada dalam kawasan niaga yang berbeda.