Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku pembunuhan pemilik warung kelontong sempat mencoba menutupi kejahatan tersebut. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menuturkan bahwa penyidik awalnya mencari tahu identitas korban pembunuhan yang ditemukan dengan kondisi terbungkus kain sarung di Perumahan Makadam di Jalan Saleh 1, Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu 11 Mei 2024.
Setelah penyelidikan dilakukan, terungkap bahwa korban berinisial AH (31) adalah seorang pria asal Sumenep, Jawa Timur. “Kita konfirmasi ke keluarganya, memang benar itu korban,” ujar Titus kepada wartawan pada Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut, Titus menjelaskan bahwa korban memiliki warung kelontong di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat Tangerang Selatan. Saat penyidik mendatangi warung tersebut, mereka menemukan FA (23) yang sedang menjaga warung milik korban. FA awalnya berusaha membuat alibi agar tidak dicurigai sebagai pelaku pembunuhan korban.
“FA membuat alibi seolah-olah tidak tahu-menahu soal kematian korban dan mencoba mengalihkan fokus penyelidikan dengan mengklaim bahwa korban memiliki permasalahan dengan orang lain,” ujar Titus.
Namun, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, FA akhirnya terbukti sebagai pelaku pembunuhan dengan bukti yang kuat. FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian dengan dakwaan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.