Sudirman Said dan pasangannya akan mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan, artinya tanpa melalui partai politik. Mereka harus mengumpulkan KTP warga Jakarta dan formulir pendaftaran dari KPU Jakarta. Formulir pernyataan dukungan serta tandatangan dari pendukung juga diperlukan, tanpa memerlukan materai. Jumlah KTP minimal yang harus dikumpulkan adalah 618.968 KTP yang tersebar di empat kota administrasi Jakarta. Batas akhir pengumpulan KTP untuk calon perseorangan adalah hari Minggu, 12 Mei 2024.
Sudirman Said memiliki kaitan dengan politik Tanah Air, terutama karena kedekatannya dengan Jusuf Kalla dan tim advance dari Anies Baswedan saat bertugas di Jakarta sebagai gubernur.