Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta mencatat bahwa masih ada ratusan perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada karyawannya. Menurut Kepala Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho, sepanjang tahun 2024 telah terdapat 303 aduan pekerja terkait belum dibayarkannya THR Lebaran 2024 oleh perusahaan mereka.
Hari menjelaskan bahwa penanganan aduan terkait pembayaran THR Lebaran 2024 dilakukan melalui berbagai metode, termasuk aduan melalui tatap muka dan online, serta melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI. Sejauh ini, terdapat 11 aduan melalui tatap muka dan online, serta 292 aduan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dari total 11 aduan tatap muka dan online, 4 aduan telah diselesaikan, sementara 7 aduan lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Sedangkan dari 292 aduan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI, 130 sudah diselesaikan dan 162 masih dalam tahap pemeriksaan.
Hari juga menyebut bahwa ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum membayar THR Lebaran 2024 kepada karyawannya. Salah satunya adalah masalah keuangan di perusahaan tersebut, yang terlihat dari notifikasi kepada pekerja tentang kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak baik.