Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta telah mulai memeriksa kesehatan hewan kurban yang masuk ke wilayahnya untuk memastikan keamanannya saat Idul Adha 1445 Hijriah. Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dimulai pada 13 Mei.
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban mencakup pemeriksaan dokumen administrasi lalu lintas, kesehatan dan kelayakan di tempat penampungan hewan kurban, serta pemeriksaan sampel untuk penyakit antraks. Selain itu, dilakukan pengebalan populasi terhadap ternak ruminansia di DKI Jakarta dengan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), dan Antraks.
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan bekerjasama dengan petugas gabungan dari Dinas KPKP, Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (FKH IPB), Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) DKI Jakarta, dan Kementerian Pertanian. Koordinasi juga dilakukan dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah pemasok.
Selain itu, pencegahan penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dilakukan mengingat DKI Jakarta sebagai daerah konsumen yang akan menerima kedatangan hewan kurban dari luar. Dinas KPKP juga menerapkan prosedur lalu lintas hewan kurban sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sosialisasi prosedur lalu lintas hewan kurban juga akan dilakukan kepada para pelaku usaha pemasok hewan kurban di DKI Jakarta.